Portal Resmi Pemerintah Republik Indonesia
Logo Kemenko PMK
KEMENKO PMK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Layanan Publik Kemenko PMK

Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia

🏆
Kemenko PMK Meraih Mutu Pelayanan A — Sangat Baik! Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat Semester I 2025, Kemenko PMK memperoleh skor 90,62 dengan kategori Mutu Pelayanan A (Sangat Baik) dari 99 responden. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat 2025

Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025

Periode: Januari – Juni 2025 | Responden: 99 orang | Skor: 90,62 (Sangat Baik)

4 Layanan Utama

Layanan yang Kami Sediakan

Kemenko PMK menyediakan empat layanan publik utama yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, lembaga, dan instansi pemerintah.

Layanan 1

Layanan Data dan Informasi Publik (PPID)

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko PMK wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada setiap orang yang memohon informasi.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik yang disediakan secara berkala, setiap saat, serta mengajukan permohonan informasi yang belum tersedia.

Informasi yang Dapat Diakses:

  • Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan
  • Laporan keuangan dan kinerja Kemenko PMK
  • Program dan kegiatan yang sedang berjalan
  • Data dan statistik bidang PMK
  • Informasi pengadaan barang dan jasa
  • Profil pejabat dan struktur organisasi

Cara Mengajukan Permohonan:

  1. Unduh Aplikasi PPID Kemenko PMK di Google Play Store
  2. Daftar akun dan isi data diri dengan lengkap
  3. Pilih menu "Permohonan Informasi Publik"
  4. Isi formulir dan jelaskan informasi yang dibutuhkan
  5. Pantau status permohonan melalui aplikasi
  6. Terima informasi dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari)
📱 Unduh Aplikasi PPID Permohonan Manual
Aplikasi PPID Kemenko PMK untuk Informasi Publik yang Mudah Diakses
Layanan Konsultasi dan Audiensi Kemenko PMK
Layanan 2

Layanan Konsultasi dan Audiensi

Kemenko PMK membuka kesempatan bagi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, dan instansi pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi kebijakan dan audiensi dengan pimpinan atau pejabat berwenang di lingkungan Kemenko PMK.

Siapa yang Dapat Mengajukan:

  • Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota)
  • Organisasi Masyarakat dan LSM yang terdaftar
  • Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian
  • Badan Usaha dan pelaku industri
  • Individu dan kelompok masyarakat

Prosedur Pengajuan Audiensi:

  1. Kirim surat permohonan resmi ke Sekretariat Kemenko PMK
  2. Lampirkan profil lembaga dan agenda yang ingin dibahas
  3. Tim Kemenko PMK akan menghubungi dalam 5 hari kerja
  4. Konfirmasi jadwal dan persiapkan dokumen pendukung
  5. Audiensi dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati

Informasi Penting

Layanan konsultasi dan audiensi tidak dipungut biaya. Permohonan yang diterima akan diproses sesuai dengan kapasitas dan prioritas kebijakan Kemenko PMK.

Ajukan Permohonan Audiensi
Layanan 3

Layanan Rakor Penanganan & Pendampingan Penyelesaian Isu Bidang PMK

Kemenko PMK menyelenggarakan dan memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu strategis di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang memerlukan penanganan terpadu dan komprehensif.

Jenis-Jenis Rakor yang Difasilitasi

  • Rakor Tingkat Menteri: untuk isu strategis yang memerlukan keputusan kebijakan tingkat tertinggi.
  • Rakor Tingkat Eselon I: untuk koordinasi implementasi kebijakan antar Dirjen/Deputi K/L.
  • Rakor Teknis: untuk harmonisasi teknis pelaksanaan program dan kegiatan lintas K/L.
  • Rakor Tematik: untuk isu-isu spesifik seperti stunting, kemiskinan ekstrem, transformasi digital bidang PMK, dll.

Manfaat Layanan Rakor

Melalui fasilitasi Rakor oleh Kemenko PMK, berbagai pihak dapat memanfaatkan forum koordinasi untuk:

  • Menyampaikan isu dan kendala implementasi program bidang PMK
  • Mencari solusi bersama secara lintas kementerian/lembaga
  • Menyelaraskan data, target, dan indikator program PMK
  • Mendapatkan pendampingan teknis dari tim ahli Kemenko PMK
  • Memperoleh rekomendasi kebijakan resmi dari Kemenko PMK

Cara Mengajukan Permohonan Rakor

Kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang memerlukan fasilitasi Rakor dapat mengajukan permohonan melalui:

  1. Surat resmi ke Sekretariat Kemenko PMK ditujukan kepada Deputi terkait
  2. Email ke alamat rakor.pmk@kemenkopmk.go.id
  3. Koordinasi langsung dengan unit Deputi yang membidangi topik terkait
Rakor Kemenko PMK - Koordinasi Lintas Kementerian
Layanan Pengaduan Publik Kemenko PMK
Layanan 4

Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

Kemenko PMK menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan transparan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait pelayanan publik bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan

  • Keluhan atas kualitas pelayanan publik di bidang PMK
  • Laporan penyimpangan atau mal-administrasi program PMK
  • Aduan tidak terlaksananya program sosial, pendidikan, atau kesehatan
  • Pengaduan terkait diskriminasi dalam layanan publik
  • Pelaporan potensi penyalahgunaan wewenang di bidang PMK

Saluran Pengaduan yang Tersedia

  • Online: Aplikasi PPID Kemenko PMK (menu Pengaduan)
  • Email: pengaduan@kemenkopmk.go.id
  • Telepon: (021) 3459949 ext. 200 (jam kerja)
  • Surat: kepada Inspektorat Kemenko PMK
  • Tatap muka: di loket pengaduan Kantor Kemenko PMK

Komitmen Penanganan

Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan mendapat konfirmasi dalam 3 hari kerja. Penanganan substansi pengaduan diselesaikan dalam 30 hari kerja untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lintas unit, atau lebih cepat untuk pengaduan yang dapat ditangani langsung.

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower protection).

Ajukan Pengaduan Sekarang
Kemudahan Digital

Satu Aplikasi untuk Semua Layanan Informasi

Kemenko PMK terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aplikasi PPID Kemenko PMK hadir sebagai solusi digital yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan informasi publik tanpa batas waktu dan tempat.

📋

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik kapan saja dan di mana saja

⚖️

Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan jika permohonan informasi tidak terpenuhi

📊

Profil PPID

Akses informasi profil dan struktur PPID Kemenko PMK

🔔

Notifikasi Status

Pantau status permohonan secara real-time melalui notifikasi

📱 Download Gratis di Google Play
Aplikasi PPID Kemenko PMK - Akses Informasi Publik Semakin Mudah
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama waktu penyelesaian permohonan informasi publik?

Kemenko PMK wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Apakah layanan PPID Kemenko PMK gratis?

Ya, seluruh layanan informasi publik yang disediakan Kemenko PMK tidak dipungut biaya apapun. Aplikasi PPID Kemenko PMK juga tersedia secara gratis di Google Play Store.

Informasi apa saja yang dikecualikan dari keterbukaan publik?

Berdasarkan UU No. 14/2008, informasi yang dikecualikan antara lain: informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan persaingan usaha, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan informasi yang kerahasiaannya diatur oleh UU. Daftar lengkap informasi yang dikecualikan dapat diminta melalui PPID.

Bagaimana cara mengajukan keberatan atas penolakan informasi?

Jika permohonan informasi ditolak atau tidak direspons dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja. Keberatan dapat disampaikan melalui Aplikasi PPID Kemenko PMK atau melalui surat resmi ke Kemenko PMK.

Apakah identitas pelapor pengaduan dijaga kerahasiaannya?

Ya. Kemenko PMK berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower protection). Data pelapor tidak akan dibuka kepada pihak yang dilaporkan maupun publik tanpa persetujuan pelapor.